Supervisi Dalam Rangka Implementasi Program Penanganan Kawasan Rawan Peredaran Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau

Supervisi Dalam Rangka Implementasi Program Penanganan Kawasan Rawan Peredaran Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Supervisi Dalam Rangka Implementasi Program Penanganan Kawasan Rawan Peredaran Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal, 24 – 26 September 2024 dalam rangka P4GN.

Healthnews.id, Kepri 24 s.d. 26 September 2024. Pointer Kepala Bp. Batam. Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. BP Batam terdiri dari sejumlah direktorat yang mengurusi antara lain masalah: pengelolaan kawasan intervensi; pengelolaan pertanahan; pengelolaan infrastruktur kawasan; pelayanan lalu lintas barang dan penanaman modal; dan pengamanan aset. Kendala yang dihadapi Batam salah satunya adalah air bersih yang tidak berasal dari tanah. Tanggapan Deputi Dayamas BNN: Tujuan audiensi ini agar meningkatkan kepedulian BP Batam terhadap masalah narkoba. Segera dibuatkan regulasi P4GN sebagai payung hukum penanganan penyalahgunaan narkoba di BP Batam, dan mengingat Batam adalah salah satu jalur masuk narkoba dari luar negeri. Realisasi perjanjian kerja sama antara BNN dengan BP Batam agar segera dilaksanakan untuk mendukung implementasi test urine di lingkungan BP Batam dan tindak lanjutnya. Seharusnya banyak pelaku usaha yang dapat dilibatkan dalam program pemberdayaan alternatif di Kota Batam. Kawasan yang memprihatinkan adalah Kampung Aceh, salah satunya dengan adanya aduan anak terkait lahgun yang dilakukan ibunya. Tanggapan Direktur PSM BNN: Harapan BNN agar BP Batam lebih meningkatkan kegiatan P4GN. terutama di Kampung Aceh. Salah satu kegiatan yang dapat mendukung P4GN adalah pemberian keterampilan kerja atau pembukaan usaha seperti warung dan bengkel. Tanggapan Direktur Dayatif BNN: Kota Batam memiliki peringkat 27 kerawanan narkoba dan merupakan entry point narkoba dari luar negeri. Direktorat Dayatif BNN fokus pada masyarakat Kampung Aceh yang cenderung kehilangan patron dengan melakukan kegiatan pemberdayaan alternatif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap BNN. Pemberdayaan alternatif dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis life skill yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. BNN berharap peran aktif BP Batam dalam mendukung program P4GN sehingga dapat berkesinambungan mengingat pengaruh besar BP Batam. Tanggapan Kabid Pemberantasan BNNP Riau: TNI merupakan pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan tes urin, tindak lanjut yang dilakukan adalah pemecatan ketika ada anggota yang positif. Kelurahan Muka Kuning dengan luas lahan 9 hektar, terdapat banyak rumah liar (ruli) yang dimanfaatkan oleh para bandar, solusinya adalah pembongkaran total dan membangun keberfungsian baru kawasan tsb. Kegiatan penanganan kawasan rawan pernah dilakukan di Kelurahan Muka Kuning yang diawali dengan deklarasi Desa Bersinar dan dilanjutkan dengan rencana BNNP Kepri untuk mengubah status kelurahan tersebut dari kampung narkoba menjadi kampung kopi. Rencana kegiatan BNNP Kepri dalam waktu dekat adalah tablig akbar Kelurahan Muka Kuning dengan menghadirkan ustad Dasad Latif dan kegiatan solat jumat dengan khutbah tentang bahaya narkoba. Audiensi Dengan Lsm Granat Provinsi Kepulauan Riau. Bapak Syamsul Paloh, Ketua LSM Granat Provinsi Kepulauan Riau mengapresiasi kedatangan BNN dan mendukung kegiatan BNN yang akan dilaksanakan di Kampung Aceh. Granat mempertanyakan komitmen Pemkot Batam untuk Kampung Aceh setelah deklarasi Desa Bersinar. Terdapat tiga perusahaan di Kampung Aceh perlu dilibatkan untuk memberdayakan lingkungan sekitar. Permasalahan ruli merupakan tanggung jawab investor dan rencana yang akan dilakukan adalah penggusuran Kampung Aceh dengan membentuk tim gabungan terdiri dari Polri dan TNI. Peraturan kepala BP Batam memiliki masa berlaku 3 tahun dan apabila tidak dibangun peraturan tersebut dicabut. Pengalihan lahan/pemukiman di Batam terhambat masalah luas lahan yang terbatas, kecuali kewenangan BP diperluas sampai ke Bintan. Permasalahan lainnya adalah kemampuan ekonomi rendah, sehingga kemungkinan penghuni sulit membayar sewa dan angsuran. Kelemahan pemerintah adalah ketika penggusuran langsung diberikan kavling sehingga banyak penduduk dari luar Batam memiliki kavling di Batam dan mengakibatkan banyaknya pengangguran. Perlu dilakukan kerja sama dengan CSR untuk mendukung kegiatan BNN. Pemkot Batam sudah memiliki regulasi P4GN. Tanggapan Deputi Dayamas: Belajar dari Pemda DKI, penggusuran ruli di Kampung Aceh harus dibarengi dengan pembangunan rusunawa atau pemukiman lain yang lebih layak untuk tinggal. Rusun dibangun oleh Kemen-PUPR, penyiapan lahan oleh BP Batam dan penghuni yang tinggal diarahkan untuk sewa. Di dekat rusun terdapat sarana dan prasarana yang dekat dengan sekolah. BNN menyarankan agar ada pelatiha kerja yang dilakukan di bawah BLK agar siap kerja dan disalurkan ke perusahaan di wilayah sekitar.

Source link

Exit mobile version