Healthnews.id – Jawa Barat, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Asistensi Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada tanggal 18-20 Oktober 2023 di Provinsi Jawa Barat.
Tim Pelaksana :
1.Dhini Raina Sari, S.IP
2.Safitri, A.Md
3.Diah Primaliza, A.Md
4.Achmad Kusjullyan S, S.H
5.Deasy Cahya Lestari, S.Pd
- Tim Asistensi diterima oleh Kepala BNN Kota Cirebon, Kombes Pol. Andriansah S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kasubbag Umum, Heru Siswoyo, S.Kep, dan Penanggung Jawab Bidang P2M, Rengga Renata, S.Kep.
- Tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke Cirebon adalah dalam rangka Asistensi Program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Kota Cirebon dipilih menjadi salah satu wilayah yang akan diasistensi dikarenakan capaian Indeks Kotan Kota Cirebon di tahun 2022 mengalami penurunan menjadi kategori Cukup Tanggap, yang sebelumnya pada tahun 2021 masih masuk ke dalam kategori Tanggap.
- Selain itu juga Kota Cirebon yang ada di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat yang merupakan salah satu dari 10 wilayah Extraordinary Kawasan Rawan Narkotika
- Kepala BNNK menyampaikan bahwa hubungan antara BNN Kota Cirebon dengan stakeholder, khususnya Pemkot Cirebon cukup harmonis. Hal ini dibuktikan dengan adanya hibah tanah dan bangunan untuk dijadikan Kantor BNN Kota Cirebon.
- BNN Kota Cirebon sudah berupaya secara optimal meskipun dengan anggaran yang minim dan personil yang juga terbatas.
- Pj P2M menyampaikan bahwa penurunan angka indeks Kotan tahun 2022 dikarenakan masih berprosesnya Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN. Penyusunan Perda tersebut sudah selesai, dan saat ini sedang menunggu proses pengesahan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.
- Adanya keluhan dari stakeholder terkait pengisian kuesioner KOTAN, dimana terlalu banyak pertanyaan yang ditanyakan, sehingga perlu adanya Review Kembali terkait peyederhanaan pertanyaan-pertanyaan yang ada pada Kuesioner KOTAN.
- Meskipun demikian, kegiatan P4GN di wilayah Kota Cirebon sudah terlaksana dengan baik, dan telah terbangun sinergitas dengan seluruh stakeholder.
Asistensi ke Kebangpol Cirebon:
- Tim Asistensi diterima oleh Kepala Kesbangpol Kota Cirebon, Drs. Buntoro Tirto, A.P., M.H dan jajaran
- Kegiatan Asistensi dibuka langsung oleh Kepala Kesbangpol dan sekaligus menyampaikan pelaksanaan kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan bekerjasama dengan BNN Kota Cirebon
- Secara geografis, Kota Cirebon memiliki luas 39,44 km2 dengan jumlah penduduk 346.348 jiwa. Kota Cirebon terdiri atas 5 kecamatan dan 18 kelurahan. Bertambahnya luas Kota Cirebon menjadi 39,44 km2 berdampak pada kepadatan penduduk pada tahun 2022 menjadi 8.783 jiwa/km2 . Kota Cirebon merupakan kota transit yang dapat dijadikan salah satu kota peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Barat.
- Pada implementasi Program KOTAN, Kesbangpol telah berupaya untuk menginisiasi penyusunan Perda Fasilitasi P4GN dan saat ini sudah pada tahap pengesahan oleh Gubernur Jawa Barat.
- Meskipun Perda belum terbentuk, namun telah terbit Keputusan Walikota Cirebon Nomor 442.05/Kep.346 – BAKESBANGPOL/2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kota Cirebon Tahun 2021-2024.
- Selain itu, Kesbangpol Kota Cirebon juga sedang menginisiasi regulasi tentang Rencana Aksi Daerah P4GN Tahun 2021-2024 melalui Keputusan Walikota.
- Regulasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan P4GN di Kota Cirebon yang telah diinisiasi dan
diimplementasikan yaitu:
1.Keputusan Walikota Cirebon Nomor: 442.5/KEP 44 – KEC PKLP/2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja P4GN Kelurahan Pulasaren Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon Tahun 2020-2024;
2.Keputusan Lurah Kesenden Nomor: 45/SK/XII/Tahun 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja P4GN Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon Tahun 2020-2024;
3.Keputusan Lurah Pegambiran Nomor: 442/SK.28 – Kel.Pgb tentang Pembentukan Kelompok Kerja P4GN Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Tahun 2020-2024;
4.Surat Edaran Nomor: 440/Kep.28 – Kel.Lrg/XII/2020 tentang Penguatan Program P4GN serta Optimalisasi Pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar di Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
- Kesbangpol menyarankan untuk dibentuknya satu data, yaitu pengumpulan data yang berhubungan dengan Kota Cirebon dimasukan ke dalam 1 aplikasi, termasuk data penyalahguna yang mendapatkan layanan rehabilitasi di Kota Cirebon. Hal ini dimaksudkan agar Kota Cirebon memiliki sendiri data penyalahguna yang ada di Kota Cirebon sebagai dasar untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.
- Pada tataran teknis pelaksanaan kegiatan P4GN, Kesbangpol meminta agar BNN senantiasa menyampaikan informasi-informasi terbaru tentang Isu Narkotika, khususnya di wilayah Kota Cirebon. Diharapkan ada media edukasi dan informasi yang dapat diberikan BNN kepada seluruh stakeholder di Kota Cirebon. Misalnya dengan pemasangan sticker-sticker atau pamflet tentang bahaya narkoba
- Telah dilaksanakan tes urine gabungan Kesbangpol dengan BNN kepada anak-anak jalanan
- Telah dilaksanaan tes urine untuk pejabat Es 1 dan 2, dan di apresiaasi bapak wali Kota
Adapun Kendala yang terjadi :
1.Masih meningkatnya kerawanan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.
2.Belum adanya data kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon.
3.Masih Kurangnya sinergitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan
instasi lain non –SKPD di Kota Cirebon.
4.Belum adanya regulasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
5.Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika
6.Dari kesbangpol sendiri pada tupoksinya memang tidak ada anggaran khusus untuk kegiatan P4GN, tetapi selalu diselipkan dalam Sosialisasi Kegiatan yang ada di Kesbangpol
Asistensi ke BNNP Jawa Barat :
- Tim Asistensi diterima oleh Penanggung Jawab Bidang Dayamas BNNP Jawa Barat, Asep Sutisna dan jajaran. Beberapa hal yang menjadi diskusi dan pembahasan yaitu:
1.Belum adanya Perda P4GN di Provinsi Jabar, saat ini masih terus diupayakan dan diinisiasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini adalah Kesbangpol dan Biro Kesra Prov. Jabar.
2.Diperlukan Pedoman Workshop Tematik untuk pelaksanaan di satuan kerja vertikal BNN.
3.Bagaimana dengan Aplikasi Penggiat (SiPenggiat) tidak bisa di akses, terdapat gangguan saat mengoperasikan aplikasi tersebut, padahal antusian penggiat di jawa barat sudah mau mengisi kegiatan P4GN.
4.Agar dapat memfasilitasi Jabatan Fungsional PSM untuk Vertikal BNN
5.Deteksi Dini sudah sering dilaksankan secara sidak menggunakan anggaran CSR dari Pemprov mengingat berkaitan dengan Kegiatan Extra Ordinary.
6.BNNP sudah menjalin Kerjasama/mitra dengan Kesbangpol dan BKD Provinsi Jawa Barat dengan Baik
BNNP Jabar sudah melaksanakan Kegiatan Extra Ordinary sesuai arahan dari BNN RI namun perlu adanya kegiatan yang lebih luar biasa untuk membuat suatu terobosan yang bisa dirasakan oleh masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Asistensi ke Bakesbangpol Jawa Barat :
- Tim Asistensi diterima oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat dan jajaran.
- Kegiatan Asistensi dibuka langsung oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan, dan sekaligus menyampaikan pelaksanaan kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan bekerjasama dengan BNNP Jawa Barat.
- Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat sudah menjadi mitra utama BNNP Jawa Barat dalam melaksanakan program dan kegiatan P4GN. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas pokok Bakesbangpol, yaitu menyelenggaíakan pengkajian kebijakan, mediasi, komunikasi, dan fasilitasi dibidang ketahanan sosial, SDA, dan ekonomi seíta ketahanan seni, budaya, agama, kepeícayaan, seíta oímas.
- Pada implementasi Program KOTAN, Kesbangpol telah berupaya untuk menginisiasi penyusunan Perda Fasilitasi P4GN, namun hingga saat ini penyusunan Perda belum dapat dilaksanakan karena terkait anggaran. Penyusunan Perda Fasilitasi P4GN rencananya akan diinisiasi di tahun 2024 mendatang.
- Meskipun Perda belum terbentuk, namun telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 354.05/Kep.904-Bakesbang/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 354.05/Kep.1008- Bakesbangpol/2019 tentang Tim Terpadu Pencegahan Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Daerah Provinsi Jawa Barat.
- Regulasi lain yang sedang dalam proses penyusunan yaitu Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 4/KS.11.03/Kesra tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2021-2025.
Adapun beberapa Rencana Aksi Daerah yang telah dilaksanakan yaitu:
1.Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika :
a.Tersusunnya Keputusan Gubernur tentang Percepatan Penanganan P4GN di Jawa Barat
b.Tersusunnya Petunjuk Teknis Rencana Aksi P4GN di masing Masing FKPD dan Perangkat Daerah
2.Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Informasi tentang P4GN di lingkungan: Pemerintah, Swasta, Masyarakat, Pendidikan Formal dan Informal
3.Penyelenggaraan Hari Anti Narkoba Internasional pada Provinsi dan Kabupaten/Kota
4.Promosi Generasi Berencana (GenRe) di Sekolah, Kampus dan kampung Keluarga Berencana
5.Promosi GenRe berbasis Komunitas
6.Pembentukan Duta Anti Narkoba di SMA/SMK/SLB
7.Pembinaan dan Penyebarluasan P4GN kepada Seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta
8.Pendirian Pusat Informasi Edukasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (PIE NAPZA) di Wilayah Jawa Barat.
9.Pelaksanaan tes urine kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk Calon Aparatur Sipil Negara.
10.Pembentukkan Satuan Tugas/ Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika
11.Pelaksanaan Pelatihan Kader Pemuda Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika
12.Pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkotika dan Prekursor Narkotika
Diskusi :
1.Amanat kepala Badan Kesbangpol akan membantu BNNP
2.Penanganan sudah di Tahap Extra Ordinary dan berkesinambungan
3.Kesbangpol dan BNNP sudah menjalin Kerjasama/mitra dengan baik jadi sangat mudah untuk mengadakan suatu kegiatan. Walaupun di kedepannya akan ada pergantian pimpinan.
4.Kami berupaya agar Kemendagri untuk membuat Regulasi yang bisa langsung sesuai yang kita harapkan dan bisa langsung menjembatani
5.Bidang pemberdayaan masyarakat rutin melaksankan tes urine di 38 perangkat daerah 50 orang per perangkat daerah sebanyak 1865 orang.
6.Aplikasi Sikonda dimana tiap Kab/Kota bisa melaporkan kegiatan masing- masing kondisi Daerah
7.Kegiatan sosialisasi P4GN peserta dari kab kota di jawa barat dengan tema”Pemanfaatan Teknologi Informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika di jawa barat
8.Kegiatan sosialisasi P4GN kolaborasi dengan bnn prov jabar peserta organisasi masyarakat yang ada di jawa barat sebanyak 250 peserta bertempat di hotel horison bandung
9.Sosialisasi P4GN jumlah peserta 100 dari kalangan tim pkk di jawa barat kolaborasi dengan bnn
10.Himbauan P4GN melalui media elektronik radio durasi selama 1 menit
11.Himbauan P4GN melalui media luar ruang
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar