Healthnews.id Jawa Barat, 28 November 2023. Rapat dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif, dalam sambutannya yang mewakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan bahwa:
Dalam rangka memberikan legalitas terhadap petunjuk teknis Pemberdayaan Alternatif yang sebelumnya telah dibuat maka dilakukan rapat Finalisasi Juknis Pemberdayaan Alternatif pada hari ini. Dalam penyusunan Finalisasi Juknis diperlukan penggunaan kaidah, bahasa yang baik dan benar agar hasil penyusunan Finalisasi Juknis Pemberdayaan Alternatif sesuai dengan kaidah juknis dalam bentuk, jenis, dan tempatnya jelas, begitu pula pembuatannya.
Kegiatan Finalisasi Petunjuk Teknis Pemberdayaan Alternatif tentang kawasan rawan narkoba merupakan bentuk upaya pemulihan kawasan rawan yang berfokus pada Kawasan Rawan di Indonesia, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam merumuskan
penanganan terhadap kawasan rawan dari mulai pelaksanaan identifikasi kawasan rawan, penanganan kawasan dan pengukuran serta
keterpulihan Kawasan yang dilakukan sesuai dengan kerangka kerja Pemberdayaan Alternatif dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan. Direktur juga menekankan kepada para peserta untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyusunan juknis ini seberapapun masukan dari peserta itu akan sangat berpengaruh pada pembuatan Juknis Pemberdayaan Alternatif ini, maka dari itu simak pemaparan dari para narasumber dan tanyakan sebanyak – banyaknya terkait Penyusunan Finalisasi Juknis Pemberdayaan Alternatif, karena petunjuk teknis nantinya harus bisa dipahami oleh semua yang akan melaksanakan program Pemberdayaan Alternatif. Adapun penekanan dari Direktur Pemberdayaan Alternatif adalah sebagai berikut:
1. Maksud disusun Juknis Pemberdayaan Alternatif adalah updating indikator kawasan rawan narkoba agar dapat sesuai degan situasi dan kondisi terkini.
2. Landasan teori sangat diperlukan dalam mendukung dan dijadikakan dasar penentuan indikator kawasan rawan narkoba.
3. Berdasarkan UNODC dan blueprint BNN, ada 2 dimensi yang dijadikan fokus Pemberdayaan Alternatif untuk mengukur kerawanan.
4. Pola – Pola yang akan digunakan dalam pengukuran kawasan rawan narkoba ini adalah objektivitas dan reliabilitas.
5. Hasil penyusunan Juknis ini selanjutnya akan digunakan sebagai petunjuk yang harus fleksibel digunakan dan berkelanjutan.
Penyampaian materi oleh narasumber silahkan di explore dan ditanyakan sebanyak – banyaknya terkait dengan penyusunan juknis tersebut.
Finalisasi Juknis Pemberdayaan Alternatif dihadiri oleh Bapak Direktur Dayatif, Narasumber , Panitia, dan 32 orang Peserta
Finalisasi Juknis Pemberdayaan Alternatif dihadiri oleh 2 narasumbe, yaitu Bapak Agus Sri Danardana dan Bapak Saefu Zaman, mereka adalah Peneliti yang berasal dari BRIN. Pada sesi 1 Bapak Saefu Zaman menyajikan materi mengenai Penggunaan Kaidah Bahasa Indonesia Dalam Penyusunan Peraturan Pada sesi 2 Bapak Agus Sri Danardana menyajikan materi mengenai Bahasa Peraturan Perundangundangan Pada sesi 3 dengan Pembahas Ibu Mia Garmiaty dan moderator Ibu Sri Haryanti menyajikan materi Penyusunan Juknis dan Kuesioner Pengukuran Kawasan Rawan Narkoba.
#War On Drug
#Indonesia Indonesia