Pemetaan Kawasan Kultivasi Tanaman Terlarang di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara

Pemetaan Kawasan Kultivasi Tanaman Terlarang di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara

Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Pemetaan Kawasan Kultivasi Tanaman Terlarang di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada tanggal, 9 s.d. 11 Agustus 2023.

Healthnews.id. Mandailing Natal, 9 s.d. 11 Agustus 2023. Hasil Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari antara lain:
Audiensi dengan Camat Panyabungan timur :
1. Ketua Tim III Dayatif menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan BNN pusat
2. BNN akan melaksanakan Kegiatan pemberdayaan alternatif melalui penanganan kawasan tanaman terlarang di desa pardomuan yg akan berlangsung selama 6 tahun dimulai dr tahun 2023 hingga 2028
3. Camat jg mengiyakan adanya praktek kultivasi tanaman terlarang di desa pardomuan
4. Kepala BNNK Mandailing Natal meminta kepada camat agar mendukung penuh program penanganan kawasan rawan terlarang di kawasan ini

Pemetaan kawasan tanaman terlarang :
1. Camat menyampaikan Desa Pardomuan memang terindikasi sebagai kawasan kultivasi tanaman terlarang.
2. Selain desa pardomuan, ada 3 desa lain yang termasuk kawasan kultivasi tanaman terlarang diantaranya Desa Huta Tinggi, Desa Huta Bangun, dan Desa Banjar Lancat, semuanya dikecamatan panyabungan timur
3. Akses jalan menuju Desa pardumuan sangat sempit dan bergelombang. Kondisi geografis di desa pardomuan merupakan kawasan hutan, berbukit, menanjak dan susah sinyal. Masyarakat panyabungan timur sebagian besar tidak memiliki fasilitas MCK dan 90% masyarakat pardomuan dikategorikan menjadi miskin ekstrim
4. Camat panyabungan timur siap mendukung program penanganan kawasan kultivasi tanaman terlarang dan berharap BNN menggandeng CSR untuk mengembangkan potensi yg ada di desa pardomuan serta memperbaiki akses jalan menuju desa tersebut
5. Kepala BNNK Mandailing Natal membuka kegiatan pemetaan kawasan kultivasi tanaman terlarang melalui pengisian kuesioner IKKTT untuk menggali informasi, permasalahan, kondisi alam, geografis dan kondisi masyarakat di Desa Pardomuan
6. Pada program sebelumnya, BNN telah memberikan bantuan bibit kopi di Panyabungan Timur dengan menggandeng CSR dari PT. Pertamina namun program tersebut tdk berlanjut dikarenakan tidak adanya komitmen dari masyarakat. Masyarakat tsb malah menjual kpd petani kopi.
7. Kondisi saat ini, petani kopi tsb sdh berhasil dan masyarakat yg menjual bibit pemberian CSR malah menjadi buruh petani kopi tersebut.
8. Dibutuhkan komitmen dr masyarakat utk mau mengembangkan desa nya shg bsa menjadi desa bersinar, produktif, mandiri dan menjadi penghasil kopi terbaik
9. Ketua tim III dayatif menyampaikan program pemberdayaan alternatif khususnya penanganan kawasan tanaman terlarang.
10. Program Penanganan Kawasan tanaman terlarang di Desa Pardomuan akan berlansung dari tahun 2023 hingga 2028. Tahun 2023 ini masih merupakan tahap awal yaitu kegiatan sosialisasi dan pemetaan yang telah dilakukan
11. Selanjutnya ketua tim III juga menyampaikan maksud dan tujuan pengisian kuesioner IKKTT.
12. Masyarakat dan perangkat desa diberikan kuesioner IKKTT. Pengisian ini dipandu oleh panitia pusat dan panitia lokal. Kegiatan hari kedua sebagai berikut:

1. Tim Pemetaan didampingi oleh Perangkat Desa mengunjungi Desa Pardomuan utk meninjau langsung Kondisi Geografis, Kondisi Alam dan Kondisi Masyarakat
2. Peninjauan lapangan ini dilakukan dalam rangka pemetaan kultivasi tanaman terlarang
3. Mata pencaharian sebagian masyarakat adalah petani.
4. Masyarakat belum mau terbuka dengan kedatangan orang asing. Cara masyarakat melindungi diri mereka dengan menggunakan Parang. Sehingga Pemerintah maupun CSR Perusahaan kesulitan utk mengembangkan potensi SDA dan SDM di desa pardomuan.
5. Menurut perangkat desa, 90% masyarakat desa pardomuan terlibat dalam kultivasi tanaman terlarang
6. Ladang ganja ada di atas perbukitan dan harus melakukan pendakian dgn kemiringan 45 derajat utk bsa sampai ladang.
7. Akses jalan menuju desa pardomuan berbatu, berbukit dan jurang
8. Menurut kepala BNN Mandailing Natal, pada saat operasi pemetaan dan penangkapan pelaku narkoba, mereka sangat lihai lolos dari penangkapan serta sangat nekat sampai terjun ke jurang namun mereka selamat. Karna masyarakat sangat paham dengan medan yg ada disana
9. Butuh komitmen dari masyarakat, perangkat desa, Pemerintah Daerah, Aparat penegak hukum dan Perusahaan besar (CSR) utk mau bersinergi dan bekerjasama mengembangkan potensi SDA dan SDM sehingga Desa Pardomuan bsa menjadi Desa Bersinar, produktif dan menjdi penghasil kopi terbaik
10. Tim juga koordinasi dengan Personil BNNK di Kantor BNNK Mandailing Natal. Ketua Tim III menyampaikan program pemberdayaan alternatif khususnya penanganan kawasan tanaman terlarang.
11. Program Penanganan Kawasan tanaman terlarang di Desa Pardomuan akan berlansung dari tahun 2023 hingga 2028. Tahun 2023 ini masih merupakan tahap awal yaitu kegiatan sosialisasi dan pemetaan yang telah dilakukan.
12. Diharapkan BNNK Mandailing Natal sbg perpanjangan tangan BNN Pusat dapat melakukan koordinasi dan meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah Mandiling Natal dan Perangkat kecamatan serta perangkat desa. Selain itu diharapkan dapat melakukan pendekatan dengan masyarakat agar mau merubah mindset.
13. Masyarakat perlu diberikan berbagai program untuk mengisi waktu melalui kegiatan produktif sehingga dapat meminimalisir kegiatan. Selanjutnya Pemetaan hari ketiga sebagai berikut:

1. Tim menuju kota padang dari mandailing natal selama 10 jam
2. Ketua tim III memberikan arahan terkait analisa kuesioner IKKTT (Keterpulihan Kawasan Tanaman Terlarang)
3. Anggota tim III menganalisa kuesioner yg telah diisi oleh masyarakat dan perangkat desa
4. Hasil analisa dan evaluasi dr data quesioner pemetaan kawasan kultivasi tanaman terlarang akan dijadikan sbg bahan kebijakan dalam tindak lanjut program dan kegiatan di tahun – tahun selanjutnya di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten mandailing natal.

Pemetaan Kawasan Kultivasi Tanaman Terlarang di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara

#War on Drugs
#speed up never let up

Source link

Exit mobile version