Rebutan Warisan Suami, Mertua Digugat Menantu Sendiri

[ad_1]

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024). Dalam putusan tersebut, Yeni terbukti melakukan penggelapan cincin berlian milik menantunya, Dian Soewita (46). Berikut berita selengkapnya soal mertua yang digugat menantu!

Kronologi Mertua Digugat Menantu

Kasus mertua dan menantu ini sebenarnya telah bergulir sejak Juli 2023 lalu. Ketika itu Diana membuat laporan soal penggelapan sepasang cincin kawin dan berlian miliknya dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya, yang disimpan oleh ibu mertuanya.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga dikabarkan enggan memberikan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Menurut kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto, perseteruan ini memanas pasca Subroto Adi Wijaya meninggal pada 2 Desember 2022 akibat sakit yang dideritanya.

Sejak menikah pada 18 April 2016 lalu, Diana dan Subroto diketahui tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Sayangnya, di tengah perjalanan pernikahan mereka, Subroto jatuh sakit dan harus menjalani perawatan medis. 

Awal Mula Pertikaian Mertua dan Menantu

 

Dalam menjalani perawatannya, Subroto sempat dirawat di Rumah Sakit Graha Amerta Surabaya selama 3 pekan. Sepulangnya dari rumah sakit, keluarga Subroto datang dan meminta agar Subroto dirawat di Jombang.

Penjemputan paksa ini disinyalir akibat pertikaian keluarga yang mengatakan jika sebenarnya Diana menyekap suaminya yang sedang sakit.

“Keluarga besar mertua Ibu Diana membawa suaminya pulang ke Jombang pada 7 November 2022. Itu hanya berselang sehari setelah ada pertikaian karena ada tudingan (penyekapan) itu,” ujar Andri, kuasa hukum Diana.

Sejak saat itu Diana tak lagi merawat suaminya. Hingga pada 27 November 2022, Diana mendapat kabar jika suaminya kembali masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada 2 Desember 2022.

Kondisi Memburuk Pasca Suami Diana Meninggal

Setelah pemakaman, Diana meminta KTP dan ponsel suaminya yang disimpan keluarga besar mertua itu dikembalikan untuk mengurus administrasi (salah satunya akta kematian) sekaligus keperluan bisnis yang mereka jalankan bersama.

Selain itu, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya. Namun setelah berulang kali diminta, keluarga almarhum suaminya tak kunjung menggubris. 

Diana pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Jombang Kota dan somasi kepada ibu mertuanya.

Menurut kuasa hukumnya, sikap Yeni yang enggan mengabulkan permintaan menantunya itu sebab adanya tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami. 

Dina Juga Melaporkan Kakak Iparnya

Menyikapi tudingan itu, Diana pun memilih untuk membawa masalah keluarga ini ke ranah hukum. 

Baginya, masalah ini bukan hanya soal nominal dari cincin maupun ponsel yang disimpan mertuanya. Melainkan telah melukai harga dirinya. 

Merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan hasil penyelidikan, PN Jombang menyatakan Yeni telah bersalah. 

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” sebut Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang. 

Selain melaporkan sang mertua, rupanya Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya berdasarkan bukti mutasi dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya sejak Bulan November hingga Desember 2022.

Sang Mertua Menggugat Balik Menantunya

Melalui kuasa hukumnya, Sri Kalono, Yeni Sulistyowati menggugat balik Diana atas perkara perdata melakukan wanprestasi atau cedera janji. 

Dalam gugatan tersebut, Yeni menggugat Diana Suwito karena Diana dinilai telah melanggar janji pada mertuanya karena tidak membawa fotokopi akta kematian putranya.

“Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, ponsel, dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto),” kata Kalono. 

Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni. Hingga muncul berita penahanan atas Yeni Sulistyowati.

Kini kasus ini sudah memasuki babak akhir PN Jombang telah memvonis sang mertua bersalah dan harus menjalani penjara selama 3 bulan 21 hari.

 

Baca juga: 

Mertua pilih kasih dan suka membandingkan, begini cara menghadapinya!

Dilarang menyaksikan kelahiran cucu, ibu mertua ini marah. Bagaimana pendapat Anda?

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

[ad_2]

Source link

Exit mobile version